Design by Joko Adrianto

TPP Sangir Jujuan Fasilitasi Revisi Administrasi Pendaftaran Badan Hukum BUMNag Padang Gantiang

Kabupaten Solok Selatan : Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Sangir Jujuan melaksanakan koordinasi dengan Penjabat (Pj.) Wali Nagari Padang Gantiang sekaligus memfasilitasi pengelola BUMNag Maju Bersama Padang Gantiang dalam proses revisi pendaftaran badan hukum BUMNag. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan legalitas kelembagaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Kegiatan koordinasi dan fasilitasi tersebut melibatkan Tim TPP Kecamatan Sangir Jujuan, Pj. Wali Nagari Padang Gantiang, serta pengelola BUMNag Maju Bersama Padang Gantiang. Pembahasan difokuskan pada proses revisi dokumen pendaftaran badan hukum BUMNag yang sebelumnya telah diajukan, agar sesuai dengan ketentuan administrasi dan regulasi terbaru terkait pembentukan dan pengelolaan BUMNag.

Dalam kegiatan tersebut, Tim TPP Kecamatan Sangir Jujuan memberikan pendampingan teknis kepada pengelola BUMNag dan Pemerintah Nagari terkait penyempurnaan dokumen administrasi, struktur kelembagaan, serta kelengkapan persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran badan hukum BUMNag. Pendampingan ini dilakukan agar proses legalisasi BUMNag dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

BUMNag sebagai lembaga usaha milik nagari memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat nagari dan peningkatan Pendapatan Asli Nagari (PAN). Oleh karena itu, keberadaan badan hukum BUMNag menjadi aspek penting untuk memperkuat legalitas kelembagaan, meningkatkan kepercayaan mitra usaha, serta memperluas peluang kerja sama dan pengembangan usaha nagari.

Tim TPP Kecamatan Sangir Jujuan dalam kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan BUMNag yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memperhatikan aspek administrasi, pengelolaan BUMNag juga perlu mengacu pada prinsip tata kelola kelembagaan yang baik agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat nagari.

Proses revisi pendaftaran badan hukum BUMNag ini mengacu pada ketentuan peraturan terkait pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Nagari, termasuk regulasi yang mengatur tata kelola kelembagaan usaha desa sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa dan nagari. Penyempurnaan dokumen dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan kelembagaan telah sesuai dengan ketentuan sistem pendaftaran badan hukum yang berlaku.



Pj. Wali Nagari Padang Gantiang menyambut baik pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh Tim TPP Kecamatan Sangir Jujuan. Menurutnya, keberadaan BUMNag yang memiliki legalitas lengkap akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan usaha nagari serta membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui unit-unit usaha produktif yang dikelola nagari.

Sementara itu, pengelola BUMNag Maju Bersama Padang Gantiang menyampaikan bahwa fasilitasi dan koordinasi tersebut sangat membantu dalam memahami tahapan revisi dokumen dan proses administrasi yang diperlukan dalam pendaftaran badan hukum BUMNag. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan proses legalisasi BUMNag dapat segera diselesaikan.

Melalui kegiatan koordinasi dan fasilitasi revisi pendaftaran badan hukum ini, Tim TPP Kecamatan Sangir Jujuan berharap BUMNag Maju Bersama Padang Gantiang dapat memiliki legalitas kelembagaan yang kuat sehingga mampu menjalankan usaha secara optimal, meningkatkan pendapatan nagari, serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama